Gandeng Akademisi dan Pemerintah Desa, YKPM Sulsel Susun Perdes Anti Pernikahan Dini di Polman

Avatar photo
Kamaruddin Kay
8 Mei 2026 16:16
2 menit membaca

POLMAN, AKARNEWS.ID – Desa Batulaya dan Desa Lampoko di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi memulai langkah strategis dalam melindungi hak anak dan perempuan melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Pencegahan Perkawinan Anak serta Kekerasan terhadap Perempuan.

​Langkah ini ditandai dengan rapat tim perumus yang melibatkan akademisi dari Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), pakar dari Polman, pemerintah desa, BPD, serta tokoh masyarakat, Jumat, (8/5/2026).

Program ini merupakan bagian dari penguatan komunitas pengelola pos pengaduan, atas kerja sama Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) Sulsel dengan dukungan Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia dan Timor Leste.

​Penyusunan Perdes ini menjadi mendesak mengingat tingginya angka putus sekolah di wilayah tersebut. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kecamatan Campalagian mencatatkan angka putus sekolah tertinggi di Kabupaten Polman dengan 758 kasus, disusul Kecamatan Tinambung sebanyak 179 kasus. Perkawinan anak diidentifikasi sebagai salah satu pemicu utama fenomena ini, di samping faktor ekonomi dan norma sosial.

​”Desa adalah unit pemerintahan terdekat yang memiliki peran strategis. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum lokal untuk memberikan perlindungan nyata bagi anak dan memperkuat peran lembaga adat serta tokoh masyarakat dalam mencegah pernikahan dini,” tulis Direktur YKPM Sulsel, Mulyadi Prayitno dalam keterangannya.

​Tim perumus yang terdiri dari tujuh orang lintas unsur mulai dari kader K2P2A, akademisi, hingga perangkat desa akan bekerja sepanjang bulan Mei 2026. Proses penyusunan draf dilakukan secara partisipatif berdasarkan hasil pemetaan sosial yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh YKPM.

​Nantinya, draf yang telah disusun tidak langsung ditetapkan, melainkan akan melalui tahap konsultasi publik untuk menyerap aspirasi warga desa secara langsung. Hal ini bertujuan agar regulasi yang lahir benar-benar kontekstual dan menjawab kebutuhan masyarakat setempat.

​Selain menyasar pencegahan pernikahan di bawah usia 19 tahun, Perdes ini juga diproyeksikan untuk memutus rantai kemiskinan dan menurunkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak di masa depan. Dengan adanya aturan yang mengikat secara hukum dalam Berita Desa, diharapkan Desa Batulaya dan Desa Lampoko dapat menjadi desa percontohan (piloting) yang ramah anak dan memiliki sumber daya manusia berkualitas.

​Kegiatan yang diinisiasi oleh YKPM Sulsel ini diharapkan menjadi solusi konkret atas lemahnya pengawasan di tingkat lokal, sekaligus memberikan jaminan bagi anak-anak di Polewali Mandar untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x