
Ilustrasi menggunakan AI.AKARNEWS.ID, POLMAN – Dinamika internal melanda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo secara resmi melayangkan surat pemberhentian keanggotaan terhadap salah satu kader yang duduk di kursi DPRD Polman.
Keputusan tegas ini diambil lantaran yang bersangkutan dianggap melanggar aturan main organisasi, mulai dari pelanggaran administrasi hingga kelalaian dalam memenuhi kewajiban iuran wajib anggota legislatif selama lebih dari satu tahun.
Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Barat, Andi Mappauda, mengonfirmasi bahwa surat dari DPP tersebut sebenarnya sudah diterima sejak dua minggu lalu.
Keputusan pemecatan ini mencakup pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), pemberhentian dari jabatan pengurus partai, sekaligus instruksi Penggantian Antar Waktu (PAW).
”Sifatnya keputusan DPP itu sudah final dan mengikat karena yang bersangkutan ini sudah diberikan kesempatan. Sudah ada SP1, ada SP2, namun semua surat peringatan itu tidak dihiraukan. Akhirnya DPP mengambil keputusan terakhir,” tegas Andi Mappauda saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Andi Mappauda menjelaskan secara spesifik bahwa setiap partai memiliki aturan internal yang harus ditaati. Salah satu pelanggaran fatal yang dilakukan adalah ketidakteraturan dalam membayar iuran bulanan sebagai anggota dewan, yang merupakan kewajiban mutlak.
”Itu ada suatu kewajiban anggota DPR, yaitu iuran per bulannya yang mutlak dan harus. Selama menjabat, baru sekitar dua atau tiga kali membayar, itu pun nanti setelah ditegur. Ini sudah berlangsung selama 12 bulan lebih,” ungkapnya.
Mekanisme PAW ke DPRD Polman
Mengenai langkah selanjutnya, Andi Mappauda menyatakan bahwa mekanisme organisasi tengah berjalan. DPP telah menyurat ke DPRD dan DPW bersifat meneruskan serta memantau tindak lanjut komunikasi dengan pihak legislatif.
Rencananya, besok DPD Perindo Polman akan secara resmi menyerahkan surat tindak lanjut rekomendasi DPP ke DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk memproses pergantian antar waktu.
”DPP menyurat ke DPD, lalu DPD melanjutkan surat rekomendasi tersebut ke DPR. Nanti selanjutnya DPR akan menyurat ke KPU untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Besok, Insyaallah, surat sudah masuk ke DPR untuk menindaklanjuti proses pergantian,” pungkas Andi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak partai menganggap proses internal sudah selesai karena tidak ada upaya keberatan atau “perlawanan” dari yang bersangkutan sejak surat keputusan pertama kali diterbitkan dua minggu lalu.


Tidak ada komentar