Berjarak Dekat dengan Pasar Tradisional, Pemkab Polman Menyegel Toko Swalayan

Avatar photo
AKAR NEWS
7 Okt 2024 19:43
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Retail Modern Alfamidi yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) disegel Pemda.

Penyegelan minimarket yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Polman pada, (7/10/2024).

Bangunan Alfamidi itu dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 perubahan atas Perbup 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan pembinaan Toko Swalayan.

Dalam ketentuan Pasal 8 Perbup Nomor 12 Tahun 2024, Pembangunan toko swalayan harus memperhatikan jarak dari Pasar Rakyat sekitar 450 meter.

Tak hanya itu, bangunan toko swalayan harus memperhatikan jarak minimal 25 meter dari toko kelontong atau penjual tradisional.

Sementara itu, Alfamidi yang terletak di HOS Cokroaminoto itu hingga saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Polman melakukan penyegelan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 perubahan atas Perbup 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan pembinaan Toko Swalayan.

Pemerintah daerah menyegel toko retail modern tersebut dengan memasang spanduk di depan pintu masuk toko bertuliskan “Toko Swalayan ini tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 perubahan atas Perbup 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan pembinaan Toko Swalayan,”.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bidang Pelayanan, Pendaftaran, Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Polman, Nabil Widjan Alhamdani membenarkan terkait pendirian Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata itu yang melanggar peraturan bupati.

“Keberadaan Alfamidi tersebut tidak sesuai ketentuan karena jarak antara pasar tradisional (Pasar Sentral) dengan toko modern tersebut jaraknya hanya sekira 450 meter sedangkan ketentuan di Perbup 500 meter,” terang Nabil Widjan Alhamdani, dilansir dari Radar Sulbar, 7 Oktober 2024.

Ia menambahkan, pembangunan Alfamidi dan Alfamart tidak melalui proses perizinan saat membangun. Setelah pembangunannya selesai, baru mengurus izin pembangunan.

“Pengalaman sebelumnya, untuk Alfamidi dan Alfamart melakukan pengurusan izin ketika bangunannya selesai. Beda dengan Indomaret yang mengurus izin sebelum membangun,” tutup Nabil Widjan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x