Belum Kantongi Izin Sanitasi, BGN Hentikan Sementara Operasional 52 Dapur MBG di Sulbar

Avatar photo
Kamaruddin Kay
1 Apr 2026 21:46
2 menit membaca

MAMUJU, AKARNEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara (suspend) operasional 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara serentak pada Kamis, 2 April 2026.

​Penangguhan ini dilakukan lantaran puluhan fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, terutama terkait aspek kesehatan lingkungan dan sanitasi.

​Kepala Regional BGN Sulawesi Barat, Firazh, mengonfirmasi kebijakan tersebut usai melakukan pertemuan di Gedung DPRD Sulbar pada Rabu (1/4/2026). Ia menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk penertiban demi menjamin kualitas layanan bagi masyarakat.

​“Mulai besok, 52 SPPG di Sulbar itu kena suspend atau penghentian sementara dari BGN Nasional karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum lengkap,” ujar Firazh kepada awak media.

​Menurut Firazh, dua poin tersebut—IPAL dan sertifikasi higiene—adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Hal ini berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan standar kesehatan operasional yang menjadi tanggung jawab BGN.

​Meski kebijakan ini berdampak pada distribusi layanan gizi di beberapa wilayah, Firazh menegaskan bahwa penghentian ini tidak bersifat permanen. Pihaknya membuka ruang bagi pengelola SPPG untuk segera melengkapi dokumen dan fasilitas yang diminta.

​“Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, tentu bisa kembali beroperasi seperti biasa. Kami ingin memastikan layanan yang diterima masyarakat benar-benar aman dan berkualitas sesuai standar nasional,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, BGN Sulbar tengah melakukan koordinasi intensif agar proses pemenuhan standar fasilitas dapat dipercepat, sehingga pelayanan gizi kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa mengabaikan aspek kesehatan lingkungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x