AKARNEWS.ID, MAMUJU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pendataan intensif terhadap beberapa pulau di gugusan Kecamatan Kepulauan Balabalakang, Selasa, (7/1/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk validasi data potensi dan pemanfaatan berkelanjutan di kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 47 tahun 2021.
Pendataan ini juga mendukung penerapan UU nomor 6 tahun 2023 dan Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang mengatur pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, memberikan kepastian usaha, dan memfasilitasi masyarakat lokal.
Kepala DKP Sulbar, Suyuti Marzuki menugaskan tim untuk mengunjungi tujuh pulau, yaitu Pulau Salissingan, Gusung Duian, Pulau Saboyang, Pulau Samataha, Pulau Popoongan, Pulau Lamudaan dan Pulau Malamber.
“Tim mengumpulkan data terkait perikanan tangkap, budidaya perikanan, usaha pariwisata dan infrastruktur pemanfaatan ruang laut,” tutur Suyuti Marzuki (*)