AKARNEWS.ID, POLMAN – Kepala dinas pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Andi Rajab telah diperiksa Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran.
Andi Rajab dimintai keterangan oleh Bawaslu Polman karena diduga melakukan intervensi kepada sejumlah guru untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Polman.
Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Polman, Usman membenarkan, bahwa kepala dinas pendidikan Kabupaten Polman, Andi Rajab telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Polman siang tadi.
Ia mengatakan, pengambilan keterangan tersebut dilakukan sebagai upaya penulusuran Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum kepala dinas pendidikan.
Usman mengungkapkan, Bawaslu masih memerlukan bukti untuk menentukan benar tidaknya pelanggaran tersebut.
“Sudah dilakukan pengambilan keterangan, masih dalam proses. Masih perlu keterangan lain. Bawaslu perlu pembuktian untuk menentukan dugaan pelanggarannya” ucap Usman saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, (2/10/2024).
Usman mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena adanya informasi awal dari pemberitaan media online terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala dinas pendidikan tersebut.
Ia meminta, oknum yang membuat pernyataan di media online agar dapat memperlihatkan buktinya ke Bawaslu.
“Ada informasi awal di media online, bahkan ada yang buat pernyataan bahwa dia punya bukti makanya kami telusuri itu, kami perlu bukti tambahan. Kalau yang membuat pernyataan itu ada buktinya maka kita harus tindak lanjuti” terangnya.
Ia juga membeberkan, bahwa batas waktu penulusuran Bawaslu Polman dilakukan selama tujuh hari, untuk menentukan bersalah atau tidaknya kepala dinas pendidikan tersebut.
“Ini waktunya tujuh hari yah untuk melakukan penulusuran. Kalau memang terbukti bersalah yag kita tindak lanjuti sesuai dengan pelanggarannya. Apakah itu pidana atau kode etik ASN. Kalau tidak bersalah kita nyatakan tidak bersalah, itu tata cara penanganannya. Jadi memerlukan kajian yang mendalam” katanya.
“Kalau misalnya pelanggaran netralitas ASN tentu yang memberikan hukuman atau Punishmennya adalah BKN yah, Jadi bukan Bawaslu” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Polman telah memeriksa atau mengambil keterangan kepada dua oknum ASN di Kabupaten Polman terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada serentak tahun 2024.
Dua oknum ASN tersebut yakni kepala dinas pendidikan Kabupaten Polman, Andi Rajab dan salah satu ASN di lingkup dinas perhubungan Kabupaten Polman. (*)