Ketua DPRD Polman Soal BBM: Harga Tak Naik, Penimbun Harus Ditindak!

Avatar photo
Kamaruddin Kay
31 Mar 2026 21:42
2 menit membaca

POLMAN, AKARNEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Fahry Fadly, angkat bicara menyikapi keresahan masyarakat terkait isu kenaikan harga dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Polman. Ia menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terjebak dalam aksi borong (panic buying).

​Keresahan warga dipicu oleh melambungnya harga Pertalite di tingkat pengecer atau kios-kios kecil. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (31/3/2026), harga Pertalite di tingkat eceran menyentuh angka Rp23.000 hingga Rp40.000 per botol kemasan 1,5 liter.

​Padahal, harga resmi di SPBU masih stabil di angka Rp10.000 per liter. Kondisi ini memaksa warga seperti Rasadia, seorang ibu rumah tangga, merogoh kocek lebih dalam demi kebutuhan mendesak.

​”Saya beli bensin Rp40 ribu karena sudah keliling tidak dapat, di SPBU antrean panjang. Terpaksa beli meski mahal karena mau jemput anak sekolah,” keluhnya.

​Menanggapi fenomena tersebut, Fahry Fadly menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM. Ia meminta masyarakat untuk merujuk pada harga normal yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).

​”DPRD menghimbau kepada masyarakat agar kiranya tetap tenang terkait dengan stok BBM di SPBU. Terkait dengan kenaikan harga, sampai saat ini Pemerintah Pusat tidak menaikkan harga BBM,” tegas Fahry saat dikonfirmasi.

​Fahry juga menyoroti adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga secara tidak wajar atau melakukan penimbunan. Ia mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil langkah hukum.

Pihak berwenang diminta menindak siapa pun yang menjual BBM di atas harga normal tanpa mengikuti ketentuan Pertamina.

Fahry menegaskan agar oknum yang sengaja menimbun stok BBM segera ditindak tegas karena merugikan masyarakat luas.

Ia juga mendorong Diskoperindag dan aparat kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan distribusi tepat sasaran.

​”Mungkin pihak yang berwenang bisa mengambil langkah ketika ada yang menaikkan harga BBM tanpa mengikuti harga normal dari Pertamina. Kami juga menyampaikan kiranya yang menimbun dapat ditindak,” Pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x