

POLMAN, AKARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memberikan kepastian terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah isu pemberhentian massal yang menghantui berbagai daerah. Pemkab menegaskan tidak akan menempuh jalur pemecatan meski saat ini daerah sedang menghadapi keterbatasan anggaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Polman, Nursaid Mustafa, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Polman, H. Samsul Mahmud. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi hak para tenaga kerja yang telah berkontrak.
”Kita akan carikan solusi yang terbaik tanpa harus mengorbankan atau memberhentikan PPPK,” tegas Nursaid saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (30/3/2026).
Isu pemberhentian ini sebelumnya mencuat menyusul implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut, ditambah dengan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, memberikan tekanan besar pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, Pemkab Polman tercatat memiliki 2.938 orang PPPK penuh waktu. Kondisi ini membuat porsi belanja pegawai Polman membengkak hingga 38 persen dari total APBD tahun 2026. Angka tersebut melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen, atau terdapat kelebihan beban sekitar delapan persen.
Meski menghadapi tantangan fiskal yang berat, Nursaid memastikan Pemkab Polman tidak akan latah mengikuti langkah daerah lain yang kemungkinan melakukan pengurangan pegawai.
”Meskipun daerah lain mungkin akan melakukan hal demikian (pemberhentian), Pak Bupati tidak ingin mengambil tindakan yang sama. Intinya, pemerintah akan berupaya memaksimalkan belanja pegawai tanpa harus mengorbankan PPPK penuh waktu,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, Pemkab Polman akan melakukan evaluasi internal dan efisiensi di sektor lain guna menyeimbangkan neraca keuangan daerah tanpa mengganggu status kepegawaian 2.938 PPPK yang ada. (*)


Tidak ada komentar