
AKARNEWS.ID, POLMAN – Personel gabungan dari Polsubsektor Luyo dan Polsek Campalagian yang dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor IPDA Abdul Hamid, berhasil meringkus Ahmadi (40), seorang petani yang nekat menganiaya istri dan anak kandungnya menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah pelaku melancarkan aksinya di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Sabtu (17/01/2026).
Langkah cepat kepolisian ini dilakukan untuk mengantisipasi amuk massa serta memastikan pelaku segera diproses secara hukum. Ahmadi langsung digelandang ke Kantor Sub Sektor Luyo beserta barang bukti berupa sebilah parang panjang yang digunakan untuk melukai korban.
Kondisi Korban dan Kronologi
Aksi brutal pelaku menyebabkan istrinya, Tiana (35), mengalami luka robek di punggung yang memerlukan enam jahitan. Tragisnya, anak kandung pelaku berinisial AA (8) juga menjadi korban dan mengalami luka pada bagian mata kaki.
Saat ini, kedua korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Batupanga.
Kapolsubsektor Luyo, IPDA Abd. Hamid, menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan warga, pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi.
“Pelaku sudah kami amankan di Sub Sektor Luyo untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Selain mengamankan pelaku, fokus kami adalah memastikan korban tertangani secara medis dan mengarahkan keluarga untuk membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar,” ujar IPDA Abd. Hamid.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku dan berkoordinasi dengan unit terkait di Polres Polman. Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku KDRT dan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib guna menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis mengguncang Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Sabtu (17/1/2026) pagi.
Seorang pria bernama Ahmadi (40) tega membacok istri dan anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah parang hanya karena tidak diberi uang.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.00 WITA ini mengakibatkan sang istri, Tiana (35), dan putranya yang masih berusia 8 tahun, Aditia Ahmadi, menderita luka bacok serius. Keduanya kini tengah menjalani perawatan intensif setelah dilarikan ke Puskesmas Batupanga.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat pelaku meminta sejumlah uang kepada istrinya untuk membayar sebuah paket. Namun, Tiana menolak permintaan tersebut karena curiga uang itu akan disalahgunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Penolakan tersebut menyulut emosi pelaku secara membabi buta. Ahmadi kemudian mengambil parang dan langsung menyerang anak istrinya.
”Pelaku marah karena permintaannya ditolak. Korban menduga uangnya akan dipakai beli sabu,” ungkap Serka Supriadi, anggota Koramil Campalagian dalam laporannya.
Akibat serangan senjata tajam tersebut, Tiana mengalami luka robek di punggung belakang yang memerlukan enam jahitan. Nasib lebih nahas menimpa Aditia; bocah kelas 2 SD tersebut mengalami luka bacok di bagian mata kaki dengan total 13 jahitan.


Tidak ada komentar