Tak Dapat Daftar PPPK, Puluhan PTT Dinas Pertanian Polman Mengadu ke DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (10/3/2025).

AKARNEWS.ID, POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (10/3/2025).

Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan untuk memfasilitasi puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tergabung dalam forum PPT yang bekerja sebagai Penyuluh di Dinas Pertanian dan Pangan (Distapan) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Polman).

RDP itu dihadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin dan didampingi oleh Ketua Komisi 1, Rahmadi Anwar, Anggota Komisi 1 DPRD lainnya dan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Distapan dan DKP.

Bacaan Lainnya

Salah seorang penyuluh pertanian di Distapan UPTD Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Campalagian, Masliah mengadu ke DPRD Polman lantaran terancam tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) PTT tahun anggaran 2025.

Masliah menceritakan, dirinya sempat mendaftar CPNS kemudian juha mendaftar tahap pertama Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) namun tidak bisa.

Setelah itu, pendaftaran PPPK tahap kedua dirinya juga tidak bisa. Hal tersebut ini yang diadukan ke DPRD Polman.

“Tahap pertama kami tidak bisa mendaftar PPPK karena sudah mendaftar CPNS. Setelah terbuka lagi penerimaan PPPK tahap kedua katanya juga tidak bisa karena kami mendaftar CPNS sebelumnya,” jelasnya Masliah.

Kehadiran Forum PTT Penyuluh Pertanian Kabupaten Polman menuntut untuk disetarakan dengan pendaftar PPPK tahap kedua untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Kontrak.

Pihaknya sudah melaksanakan seleksi CASN namun tidak diakomodir atau tidak setara dengan pendaftar PPPK tahap kedua karena tidak masuk dalam database.

“Rapat RDP tadi ini belum ada titik terang, katanya masalah ini akan dikawal atau dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ucap Masliah.

Namun jika tidak ada penyelesaian dari tindak lanjut pertemuan ini, Masliah akan melakukan komunikasi yang massif keseluruh PTT Penyuluh Pertanian Kabupaten Polman untuk mengawal persoalan ini.

Pihaknya mendaftar CPNS karena mendapatkan informasi bahwa yang terdata didalam data base BKN itu tidak bisa ikut seleksi PPPK tahap pertama sehingga dirinya berinisiatif untuk mendaftarkan diri untuk mendaftar CPNS.

“Setelah kami mendaftar CPNS, tiba-tiba keluar lagi surat edaran atau regulasi bahwa yang ikut mendaftar CPNS non data base tidak bisa lagi mendaftar PPPK,” urainya.

Mengganpi Aspirasi Forum PTT tersebut, Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin bersama Ketua Komisi satu dan Anggota serta Plt Kepala BKPP Polman Budi Utomo Abdullah akan mengawal persoalan ini ke BKN yang di Makassar, Sulawesi Selatan atau lansung di KBN Pusat. (*)

Pos terkait