POLMAN, akarnews.id — Impian warga Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, untuk menikmati pembangunan yang layak dari dana desa harus tertunda.
Pasalnya, uang rakyat senilai Rp746.341.000 yang seharusnya dipakai untuk memajukan desa justru amblas dipakai bermain judi online oleh perangkat desa setempat.
Kasus ini akhirnya menemui babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menyerahkan tersangka berinisial RU (Rahmat Usman), yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara desa, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman), Kamis (17/9/2026).
Pelimpahan tahap dua ini membuat warga sekitar harus menelan pil pahit lantaran hak-hak pembangunan mereka dirampas demi kesenangan pribadi pelaku di meja judi virtual.
Kronologi
Aksi culas ini dilakukan RU dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025. Alih-alih mengelola keuangan dengan jujur, pelaku justru memanfaatkan celah jabatan untuk mengeruk uang kas negara.
Pada tahun 2024, RU nekat mencairkan dana desa menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan kepala desa tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Uang tunai hasil manipulasi itu langsung disikat habis untuk melampiaskan kecanduan judi online serta keperluan pribadinya.
Tidak jera, pada tahun 2025 pelaku kembali berulah dengan modus yang lebih canggih. Memanfaatkan akses sistem keuangan desa (Cash Management System), RU memindahkan dana dari rekening desa langsung ke rekening pribadinya untuk kembali dihabiskan di situs judi online.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku juga sengaja membuat laporan pertanggungjawaban palsu, termasuk memalsukan kembali tanda tangan kepala desa dan dokumen penerima kegiatan fiktif.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah bejat RU mencapai ratusan juta rupiah dengan rincian:
Tahun Anggaran 2024 merugikan keuangan desa sebesar Rp326.795.000.
Tahun Anggaran 2025 kembali menilap dana sebesar Rp419.546.000.
Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Polman, warga Desa Lampoko kini tinggal menunggu proses persidangan agar pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya yang telah merugikan hajat hidup orang banyak. (*)
Tidak ada komentar