Pemkab Polman Terbitkan Surat Edaran, Pembelian Pertalite Motor Dibatasi Rp35 Ribu dan Mobil Rp200 Ribu

Avatar photo
Kamaruddin Kay
9 Sep 2026 18:05
3 menit membaca

POLMAN, akarnews.id — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menerbitkan Surat Edaran tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Polewali Mandar.

Surat Edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/29/2026 tersebut ditetapkan di Polewali pada 9 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Polman meminta pengelola SPBU melakukan penjualan BBM kepada konsumen dengan memperhatikan ketentuan pembatasan pembelian, sebagai upaya memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 tentang penyaluran BBM kepada pengguna langsung dan bukan kepada pengecer atau pelansir.

Pertalite Dibatasi

Untuk BBM jenis Pertalite, surat edaran menetapkan batas maksimal pembelian berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda dua atau sepeda motor dibatasi maksimal membeli Pertalite sebesar Rp35 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu per kendaraan.

Pembelian Solar Juga Dibatasi

Pembatasan juga diberlakukan terhadap pembelian BBM jenis Solar.

Untuk kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya, pembelian dibatasi sebesar Rp200 ribu per kendaraan. Kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya maksimal Rp250 ribu.

Sementara kendaraan roda enam jenis dump truck dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp300 ribu, sedangkan kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu per kendaraan.

Khusus kendaraan bus angkutan umum, surat edaran mencantumkan ketentuan “Full”.

SPBU Dilarang Layani Pengisian Berulang dan Jeriken Tanpa Rekomendasi

Selain menetapkan batas pembelian, Pemkab Polman juga meminta SPBU tidak melayani pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang dinilai tidak wajar.

Pengelola SPBU juga dilarang melayani pengisian menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

SPBU juga diminta tidak melayani kendaraan yang menggunakan QR code yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan jenis kendaraan.

Selain itu, pengisian BBM terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi juga dilarang.

Kendaraan Pelayanan Umum Diprioritaskan

Dalam surat edaran tersebut, pengelola SPBU diminta mengutamakan pengisian BBM bagi kendaraan pelayanan umum dan kendaraan darurat.

Kendaraan yang dimaksud antara lain ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, serta kendaraan pelayanan listrik (PLN), dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

SPBU Bisa Terancam Penghentian Distribusi hingga Penutupan

Pemkab Polman memberikan peringatan tegas kepada pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran.

Jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM, SPBU yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi berupa penghentian distribusi BBM hingga rekomendasi penutupan SPBU.

Ketentuan tersebut tercantum secara tegas dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua DPRD Polewali Mandar, Kapolres, Dandim 1403, Kepala Kejaksaan, SBM Rayon IV PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Kasatpol PP, serta para camat se-Kabupaten Polewali Mandar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x