AKARNEWS.ID, POLMAN – Karyawan PDAM Wai Tipalayo Polewali Mandar (Polman) bernama Hardiansyah mendapat ancaman dari pihak perusahaan saat menanyakan alasan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ancaman yang didapatkan oleh Hardiansyah berupa pemecatan. Dirinya diancam dipecat dari tempat Ia bekerja jika menolak pemotongan THR.
Hardiansyah diancam dipecat oleh Direktur PDAM Wai Tipalayo karena mempertanyakan dasar pemotongan THR yang diberikan perusahaan.
“Ini tidak usah tunggu SP2 merusak nama perusahaan ini pecat langsung,” tulis Direktur PDAM Wai Tipalayo, Fadly.
“Memangnya ini perusahaan milik dia. Mau seenaknya hadir tidak hadir. Yang butuh penjelasan langsung ke saya,” tulis Fadly di salah satu grup WhatsApp.
Akibat merasa dikrimilisasi, Hardiansyah mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Polewali Mandar (Disnaker Polman).
Menindaklanjuti aduan Hardiansyah, Disnaker Polman langsung menanyakan dasar pemotongan THR yang dilakukan perusahaan kepada pekerjanya.
“Kami sudah berkunjung ke kantor PDAM dan menanyakan langsung dasar masalah tersebut. Namun pihak perusahaan bersikukuh bertahan karena punya alasan tersendiri,” ujar Staf Kabid Naker Polman, Jumadil, Senin, 24 Maret 2025.
Lanjut Jumadil, pemberian THR kepada pekerja di atur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja.
Pihaknya mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Yang mana, pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Lebih lanjut, Disnaker Polman bersurat ke pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti kasus pemotongan THR PDAM Wai Tipalayo.
“Kami sudah bersurat ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi terkait kasus ini. Karena mereka yang berwenang menyelesaikan kasus THR karyawan dan perusahaan.
Untuk diketahui, Hardiansyah sendiri sudah bekerja selama 11 tahun di PDAM Wai Tipalayo. Menurut Hardiansyah, pemotongan THR baru kali ini Ia dapatkan sejak dirinya bekerja.
“Sebelum-sebelumnya tidak pernah, baru tahun ini THR saya dipotong,” tutup Hardiansyah.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), mengutuk keras bagi perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerja, termasuk pemberian THR.
MPBI menegaskan, perusahaan di Indonesia harus menunaikan kewajibannya dengan memberikan THR kepada buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hak pekerja/buruh harus ditunaikan oleh perusahaan, apalagi mengenai tunjangan hari raya keagamaan yang semestinya harus dibayar penuh oleh perusahaan,” ujar MPBI, Yusril Mulyadi Rasyid saat dihubungi di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Yusril menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan minimal H-7 sebelum hari raya. Terpenting menurut Yusril, pemberian tunjangan hari raya tidak boleh dicicil. (*)