Siap-siap Kena Sanski, Buang Sampah Sembarangan di Polman Bakal Kena Denda Hingga Dipenjara

AKARNEWS.ID, POLMAN – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah bakal memberlakukan sanksi denda 500 ribu rupiah hingga pidana penjara bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.

Imbauan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polman nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bacaan Lainnya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta menindak warganya untuk menegakkan perda tersebut.

Imbauan ini disampaikan dalam flyer yang tersebar di sejumlah media sosial bertuliskan “Membuang sampah sembarangan akan ditindak Satpol PP Denda Rp. 500.00. Hubungi Kaling dan Kadus untuk layanan penjemputan”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polman, Jumadil saat dikonfirmasi mengatakan imbaun tersebut sesuai dengan pasal 42 dan 46 Perda nomor 4 Tahun 2018.

Hasil penulusuran Akarnews.id perda tersebut tidak menyebut tentang denda sebesar lima ratus ribu rupiah.

Namun, pada pasal 46 secara tegas tertulis pidana kurungan selama enam bulan penjara dan denda paling besar lima puluh juta rupiah

Dalam Pasal 42 Perda nomor 4 tahun 2018 tertulis Setiap orang dilarang:

a. melakukan kegiatan impor sampah;

b. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

c. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan;

d. membakar Sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum di sekitar TPS, TPA, dan tempat-tempat umum lainnya;

e. membuang Sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;dan

f. melakukan penanganan Sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA.

Sedangkan, pasal 46 ayat 1 tertulis, Setiap Orang yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 42 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Polman menggelar rapat bersam DLHK, Satpol PP dan UPTD Damkar Polman membahas penangan sampah di Kabupaten Polman.

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly mengatakan bahwa DPRD bersama DLHK, Satpol PP dan Satgas Pemadan Kebakaran akan berkolaborasi megedukasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

“Ini menjadi tugas kita semua masyarakat Polman untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, apalagi itu sudah diatur didalam Undang-undang,” ucap Fahry (Minggu, 16/2/2025)

“Kalau ada sampah, cukup disimpan saja di depan rumah, Kata Fahry. Nanti pihak DLHK yang datang menjemputnya karena itulah hasil kesepakatan saat gelar rapat bersama beberapa hari yang lalu” lanjutnya.

Politisi muda Partai Golkar itu juga menegaskan kalau ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat maka Satpol PP akan memberikan peringatan dengan mengedukasi.

“Buanglah sampah pada tempatnya, jika kembali ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Pos terkait