Sulbar Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Kasus Ringan, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

Avatar photo
Kamaruddin Kay
8 Des 2025 17:21
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, ​MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar resmi mengukuhkan komitmen untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Kejati Sulbar pada Senin, 8 Desember 2025.

​Langkah ini menjadikan Sulbar sebagai salah satu daerah yang cepat mengadopsi skema hukuman alternatif tanpa penjara, sejalan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

​Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyambut baik kebijakan ini, menilai bahwa pidana kerja sosial akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan hukuman kurungan. Ia bahkan menyatakan kesiapan pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan program tersebut.

​”Saya kira ini bagi pemerintah daerah sangat diuntungkan dan menyambut baik tentunya karena ini memberikan manfaat yang lebih ketimbang hanya dikurung di dalam lembaga pemasarakatan yang tidak bermanfaat,” ungkap Gubernur Suhardi Duka.

​Fokus pada Kasus Ringan di Bawah 5 Tahun

​Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini difokuskan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

​”KUHP baru ini akan dimulai pada tanggal 2 Januari 2026. Salah satu jenis hukuman pidananya itu ada pemidanaan masalah kerja sosial. Tapi ini adalah pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun yaitu pidana ringan di situ,” tegas Sukarman.

​Skema ini berlandaskan pada Pasal 65 KUHP baru yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana pokok, serta Pasal 85 yang mengatur syarat penerapannya bagi tindak pidana tertentu.

​Solusi Atasi Overkapasitas Lapas

​Salah satu tujuan utama penerapan program ini adalah untuk mengurangi masalah overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulawesi Barat. Alih-alih langsung dijebloskan ke penjara, pelaku pidana tertentu kini dapat menjalani hukuman berupa kerja sosial yang lebih produktif.

​Gubernur SDK menekankan bahwa Pemprov siap mendukung pelaksanaannya, termasuk memfasilitasi pekerjaan di kantor-kantor pemerintahan.

​”Kalau memangnya kita dimintai bantuan. Katakanlah untuk dia bisa jadi cleaning service di kantor ya kita terima, dengan ketentuan terlebih dahulu harus dilatih supaya mereka bekerja dengan baik,” ujar SDK.

​Selain dengan Pemprov, Kejati Sulbar juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar untuk menjamin penerapan program yang merata di semua tingkatan.

​MoU tersebut disaksikan oleh sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulbar dan para Kapolres Se-Sulbar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x