AKARNEWS.ID, POLMAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Jumat, (31/1/2025).
Dari tiga pelaku yang ditahan, terdiri dua pria MF dan RS serta satu wanita yang sedang hamil berinisial SW.
Pengungkapan kasus ini bermula saat salah seorang pelaku berinisial MF (30) ditangkap, lalu hasil interogasi polisi, MF mengaku narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial RS (31) yang beralamatkan di Kecamatan Matakali Polman.
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan ditemukannya seorang terduga pelaku (RS) yang dicurigai sedang berada di salah satu halaman rumah.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RS di lokasi tersebut, polisi menemukan 1 ( satu ) buah dompet milik RS yang berisikan identitas dan uang sebesar Rp.50 ribu dan satu unit handphone android.
Hasil interogasi di TKP barang tersebut dia peroleh dari seorang perempuan inisial SW (34) yang kebetulan tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya Polisi langsung menuju ke rumah SW dan mengamankan SW. Polisi menemukan sebuah dompet milik SW yang berisikan identitas dan uang sebesar Rp. 670 ribu.
“Pelaku Inisial SW mengeluh ingin melahirkan dimana alasan kami faktor kemanusian perempuan tersebut langsung di bawa kerumah Sakit” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Polman, Agustinus Pigay.
Sehari setelah ditangkapnya SW, Polisi juga mennggeledah rumah milik SW dan ditemukan barang bukti berupa 20 sachet bening diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Ketiga pelaku kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar AKP Agustinus Pigay
Ketiga terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pihak berwajib.
Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap para tersangka. (*)