

Penulis : Zulkarnain Hasanuddin, S.E., M.M (Dosen STIE Yapman Majene)
OPINI – Gelombang efisiensi fiskal yang dilakukan pemerintah pusat pada periode 2025–2026 melalui pemotongan transfer ke daerah ( TKD ) kisaran Rp.200–269 triliun menandai babak baru dalam relasi keuangan pusat-daerah. Kebijakan ini tidak saja berdampak jangka pendek, akan tetapi berpotensi menciptakan tekanan struktural terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga tahun 2027.
Pada saat yang bersamaan, daerah juga dihadapkan pada kewajiban normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 yang mensyaratkan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD.
Kombinasi antara kontraksi fiskal dan kewajiban regulatif tersebut menciptakan “double pressure” yang tidak ringan. Sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia saat ini masih memiliki proporsi belanja pegawai di atas ambang batas yang ditentukan.
Kondisi ini menunjukkan adanya rigiditas struktural dalam pengelolaan APBD, di mana ruang fiskal lebih banyak terserap untuk belanja rutin dibandingkan belanja produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini mencerminkan apa yang disebut ( Wallace E. Oates / Teori Fiscal Decentralization ) sebagai efek ketidakseimbangan antara kewenangan fiskal dan kapasitas keuangan daerah.
Dalam perspektif ekonomi publik (Joseph E. Stiglitz / Economics of the Public Sector ) , situasi ini dapat dilihat sebagai tantangan dalam meningkatkan efisiensi alokasi (allocative efficiency) sekaligus efektivitas belanja (spending quality).
APBD idealnya menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperbaiki distribusi pendapatan, dan memperkuat pelayanan publik. Namun ketika porsi belanja pegawai terlalu dominan, maka fungsi strategis tersebut menjadi tereduksi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, komponen belanja pegawai mencakup berbagai pos, antara lain : gaji dan tunjangan ASN, tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta honorarium.
Kompleksitas struktur ini menunjukkan bahwa upaya penyesuaian tidak bisa dilakukan secara parsial atau reaktif, melainkan membutuhkan pendekatan yang komprehensif, terukur, dan berbasis data.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan pemetaan ulang (fiscal mapping) terhadap seluruh komponen belanja pegawai. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi ruang efisiensi tanpa mengorbankan kinerja birokrasi secara signifikan.
Misalnya, rasionalisasi honorarium yang selama ini cenderung eksesif, peninjauan kembali skema TPP berbasis kinerja yang lebih objektif, serta evaluasi terhadap berbagai tunjangan yang tidak secara langsung berkorelasi dengan produktivitas aparatur.
Salah satu isu krusial yang tidak dapat diabaikan adalah keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kerangka regulasi, gaji PPPK—terutama yang berstatus penuh waktu—termasuk dalam kategori belanja pegawai. Di satu sisi, kebijakan afirmatif terhadap PPPK merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penyelesaian tenaga honorer.
Namun di sisi lain, hal ini berimplikasi pada meningkatnya tekanan terhadap struktur belanja pegawai daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif dan proporsional, agar tujuan reformasi tidak justru berbenturan dengan kapasitas fiskal daerah.
Situasi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan transformasi tata kelola keuangan. Penyesuaian belanja pegawai tidak semata-mata dipahami sebagai “pemotongan”, tetapi sebagai proses penataan ulang prioritas pembangunan. Daerah perlu menggeser paradigma dari “comfort zone/zona nyaman” belanja rutin menuju orientasi pada belanja pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap kebijakan penyesuaian akan melahirkan konsekuensi sosial dan politik. Pengurangan atau pembatasan komponen tertentu dalam belanja pegawai berpotensi menimbulkan resistensi, baik dari internal birokrasi maupun aktor politik lokal.
Namun di sinilah kepemimpinan kepala daerah dinilaii—bukan saja pada aspek teknokratis, tetapi juga dalam keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan publik jangka panjang.
Dalam skema desentralisasi fiskal, daerah diberikan otonomi untuk mengelola keuangannya secara mandiri dan bertanggung jawab.
Namun otonomi tersebut juga menuntut akuntabilitas yang tinggi dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Oleh karena itu, keberpihakan dalam penataan APBD harus diletakkan pada prinsip dasar, bahwa output utama dari APBD adalah kesejahteraan rakyat.
Sehingga, tekanan fiskal yang dihadapi saat ini seharusnya tidak dilihat sebagai krisis saja, tetapi saat yang bersamaan dianggap sebagai peluang untuk melakukan koreksi struktural terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Tahun 2027 akan menjadi titik krusial—bukan karena implementasi penuh UU HKPD saja, tetapi juga sebagai penanda sejauh mana pemerintah daerah mampu bertransformasi dari birokrasi yang konsumtif menuju birokrasi yang produktif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dan pilihan-pilihan kebijakan yang diambil hari ini akan menentukan kualitas pembangunan daerah di masa depan. Dan dalam setiap pilihan tersebut, publik akan menilai, apakah pemerintah daerah benar-benar berpihak pada rakyat, atau hanya mempertahankan kenyamanan struktur birokrasi yang ada.


Tidak ada komentar