
POLMAN, AKARNEWS.ID – Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Nomor 74.913.64 di Sarampu, Kecamatan Binuang, diduga kuat menjadi sarang praktik pelangsiran BBM jenis Pertalite dan Solar yang beroperasi pada tengah malam.
Akibat aktivitas yang memunculkan sindiran “Pagi Tidur, Malam Begadang” ini, SPBU kerap mengalami kekosongan stok di pagi hari. Imbasnya, masyarakat kecil, khususnya nelayan yang sangat bergantung pada BBM subsidi, menjadi korban paling terdampak.
Merespons sorotan tersebut, Manajer SPBU Sarampu, Ahmad, secara terang-terangan mengakui bahwa pihaknya memang menyalurkan BBM subsidi pada malam hari, tepatnya mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WITA.
”Iya, kami biasa mengisi dari jam 9 malam sampai jam 2 malam, Pak,” ungkap Ahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2026).
Ahmad berdalih, konsumen yang mengisi BBM pada malam hari mayoritas adalah nelayan. Karena adanya larangan menggunakan jerigen, para nelayan tersebut terpaksa meminjam mobil. Namun yang mengejutkan, Ahmad membenarkan bahwa pengisian BBM dilakukan oleh orang dan kendaraan yang sama secara berulang kali.
”Kita kan ada batasan pengisian Rp400 ribu sampai Rp500 ribu, dan (mereka) bolak-balik,” Kata Ahmad.
Terkait dugaan penggunaan mobil bertangki modifikasi untuk menguras BBM, Ahmad menampik mengetahui hal tersebut. Ia justru menantang pihak terkait untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kalau tangki modifikasi saya tidak tahu, bisa datang sendiri lihat langsung kalau malam. Malam hari saya ada di SPBU,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Muh Ifrad, mengecam keras aktivitas tersebut karena dinilai telah merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi dari pemerintah.
“Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan nelayan yang sangat bergantung pada BBM untuk melaut. Ketika pagi hari stok sudah habis, itu menghambat aktivitas dan berdampak langsung pada penghasilan mereka,” tegas Ifrad.
Ifrad membeberkan, pihak SNI telah turun langsung ke lapangan dan mengantongi sejumlah bukti terkait penyelewengan ini. Berdasarkan investigasi mereka, sindikat pelangsir ini beroperasi secara leluasa antara pukul 23.00 hingga 02.00 WITA menggunakan kendaraan roda empat jenis MPV, seperti Toyota Kijang dan Suzuki APV, yang tangkinya diduga kuat telah dimodifikasi.
BBM subsidi yang dikuras dalam jumlah besar tersebut kemudian diperjualbelikan kembali di atas harga eceran resmi. Kondisi ini membuat masyarakat menghadapi masalah ganda: antrean panjang akibat kelangkaan stok di pagi hari dan melambungnya harga BBM di tingkat pengecer.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan oleh pemodal atau investor tertentu dan mendapat “bekingan” dari oknum berwenang. Hal ini disinyalir menjadi alasan mengapa praktik pelangsiran di SPBU Sarampu bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum.
“Yang dirugikan itu masyarakat kecil. Subsidi yang seharusnya membantu, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tambah Ifrad.
Menyikapi temuan dan bukti di lapangan, SNI mendesak aparat penegak hukum, PT Pertamina, dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi dan penindakan tegas. Pengusutan diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus membongkar aktor intelektual serta pihak-pihak yang membekingi rantai kejahatan distribusi BBM ilegal ini.


Tidak ada komentar