Dikeluarkan dari Partai Perindo, Rudi Pastikan Tetap Perjuangkan Amanah 2.151 Suara Rakyat

Avatar photo
Kamaruddin Kay
27 Jan 2026 20:14
4 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN – Menanggapi dinamika internal DPP Partai Perindo yang melayangkan surat pemberhentian kepada salah satu kader dan anggota DPRD Polman, Rudi akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Rudi menjelaskan, bahwa dirinya menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo dan status keanggotaannya dicabut pada 14 Januari 2026 yang berkaitan dengan kewajiban membayar iuran partai.

Usai menerima surat tersebut, dirinya melakukan pertemuan langsung dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo di Jakarta, Rudi menyatakan adanya ruang penyelesaian melalui mekanisme internal partai.

​“Berdasarkan penjelasan tersebut, DPP Partai Perindo memberikan petunjuk serta membuka ruang penyelesaian melalui Mahkamah Partai,” ujar Rudi, Selasa, (27/1/2026).

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan main partai dalam menyelesaikan sengketa internal.

Rudi menegaskan sikap hormatnya terhadap seluruh mekanisme, aturan, dan keputusan yang berlaku di internal Partai Perindo.

​Sebagai kader yang menjabat Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar periode 2014–2025, Rudi menekankan bahwa loyalitasnya selama 12 tahun tidak perlu diragukan.

Rekam jejak keberhasilannya dalam memimpin Perindo Polman membuat Perindo berhasil mengamankan 1 kursi DPRD di ​Pemilu 2019 dan 2 kursi di ​Pemilu 2024.

​“Saya telah berupaya maksimal untuk partai. Saya menghormati seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku di internal Partai Perindo,” tegasnya.

Meski mendapat surat pemecatan dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera bergulir, Rudi menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan fungsi kedewanan selama masih menjabat.

Rudi menyebut, amanah tersebut secara khusus berasal dari warga Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar yang telah menitipkan kepercayaan kepada dirinya melalui 2.151 suara pada Pemilihan Umum 2024 lalu.

“Seluruh harapan dan amanah masyarakat tersebut akan terus diperjuangkan serta menjadi tanggung jawab moral yang wajib dibela dan dipertahankan,” ucap Rudi,

​Selain fokus pada urusan internal partai, Rudi juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kolega dan pimpinan di legislatif atas kegaduhan yang terjadi.

​“Atas nama pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas kejadian ini,” tutup Rudi.

Permohonan maaf juga disampaikan kepada jajaran DPP, DPW, dan DPD Partai Perindo Sulawesi Barat, serta kepada seluruh kader Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar atas segala kekeliruan yang terjadi.

“Kepada masyarakat Polewali Mandar, khususnya warga Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Mari saling mendoakan agar kita senantiasa berada dalam lindungan-Nya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo secara resmi melayangkan surat pemberhentian keanggotaan terhadap salah satu kader yang duduk di kursi DPRD Polman, yakni Saudara Rudi.

​Keputusan tegas ini diambil lantaran yang bersangkutan dianggap melanggar aturan main organisasi, mulai dari pelanggaran administrasi hingga kelalaian dalam memenuhi kewajiban iuran wajib anggota legislatif selama lebih dari satu tahun.

​Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Barat, Andi Mappauda, mengonfirmasi bahwa surat dari DPP tersebut sebenarnya sudah diterima sejak dua minggu lalu. Keputusan pemecatan ini mencakup pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), pemberhentian dari jabatan pengurus partai, sekaligus instruksi Penggantian Antar Waktu (PAW).

​”Sifatnya keputusan DPP itu sudah final dan mengikat karena Pak Rudi ini sudah diberikan kesempatan. Sudah ada SP1, ada SP2, namun semua surat peringatan itu tidak dihiraukan. Akhirnya DPP mengambil keputusan terakhir,” tegas Andi Mappauda saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

​Andi Mappauda menjelaskan secara spesifik bahwa setiap partai memiliki aturan internal yang harus ditaati. Salah satu pelanggaran fatal yang dilakukan adalah ketidakteraturan dalam membayar iuran bulanan sebagai anggota dewan, yang merupakan kewajiban mutlak.

​”Itu ada suatu kewajiban anggota DPR, yaitu iuran per bulannya yang mutlak dan harus. Selama menjabat, baru sekitar dua atau tiga kali membayar, itu pun nanti setelah ditegur. Ini sudah berlangsung selama 12 bulan lebih,” ungkapnya.

​Mekanisme PAW ke DPRD Polman

​Mengenai langkah selanjutnya, Andi Mappauda menyatakan bahwa mekanisme organisasi tengah berjalan. DPP telah menyurat ke DPRD dan DPW bersifat meneruskan serta memantau tindak lanjut komunikasi dengan pihak legislatif.

​Rencananya, besok DPD Perindo Polman akan secara resmi menyerahkan surat tindak lanjut rekomendasi DPP ke DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk memproses pergantian antar waktu.

​”DPP menyurat ke DPD, lalu DPD melanjutkan surat rekomendasi tersebut ke DPR. Nanti selanjutnya DPR akan menyurat ke KPU untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Besok, Insyaallah, surat sudah masuk ke DPR untuk menindaklanjuti proses pergantian,” pungkas Andi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak partai menganggap proses internal sudah selesai karena tidak ada upaya keberatan atau “perlawanan” dari yang bersangkutan sejak surat keputusan pertama kali diterbitkan dua minggu lalu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x