AKARNEWS.ID, POLMAN – Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulbar untuk melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Hajjah Andi Depu.
Somasi ini dilayangkan lantaran diduga pihak rumah sakit melakukan pelanggaran Undang-undang tenaga kerja.
Sekertaris GSBN Polman, Herman mengatakan pihak rumah sakit melakukan pemcatan kepada salah satu karyawan dan tidak memberikan hak pesangon kepada karyawan padahal sudah bekerja selama belasan tahun.
“Ada karyawan yang kerja selama 15 tahun, dipecat dan tidak mendapatkan pesangon. Ini tentu menurut kajian kami pihak rumah sakit melanggar UU Ketenagakerjaan” ujarnya kepada Akarnews.id, Kamis, (17/4/2025).
Menurut Herman, somasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah dan memastikan bahwa hak-hak buruh yang bekerja RS Hajjah Andi Depu terlindungi.
“Kami menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja di Rumah Sakit Hajjah Andi Depu, dan kami akan melakukan segala upaya untuk melindungi hak-hak buruh,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar, Radhi Rahim mengatakan akan membantu GSBN dalam proses hukum tersebut
“Kami akan bekerja sama dengan GSBN untuk memastikan bahwa hak-hak buruh di Rumah Sakit Hajjah Andi Depu terlindungi dan bahwa rumah sakit tersebut mematuhi Undang-Undang Tenaga Kerja,” Katanya.
Ia juga berharap, somasi ini dapat menjadi perhatian bagi pihak RS Hajjah Andi Depu untuk memperbaiki kebijakan dan praktik kerja yang sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja.
GSBN dan LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak buruh di Rumah Sakit Hajjah Andi Depu terlindungi. (*)